TEMPO.CO , Padang - Kepala Kepolisian
Resor Dharmasraya Ajun Komisaris Besar Chairul Aziz menyatakan
Alexander, pegawai negeri sipil (PNS) di Dharmasraya, Sumatera Barat,
yang menganut paham Atheis, dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena menghina agama Islam. Saat
ini dia sudah menjadi tersangka. Kata Chairul, saat
diinterogasi Alexander mengaku mengelola Facebook Atheis Minang. Di
media elektronik itulah dia menghina agama Islam. "Tersangka
telah mendistribusikan informasi melalui Facebook yang
memiliki muatan penghinaan terhadap suatu agama sehingga
masyarakat resah. Sesuai UU ITE dia diancam dengan pidana penjara
enam tahun," ujarnya. Selain dijerat dengan UU ITE, Alexander
juga terancam dengan jeratan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
tentang pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam
tahun.
Menurut Chairul,
dia telah melakukan pemalsuan surat di saat mendaftar menjadi
pegawai negeri sipil di Kabupaten Dharmasraya. Dalam
surat keterangannya itu, Alexander mencantumkan agamanya
Islam. Namun, saat diinterogasi di Mapolres, dia mengaku Atheis.
"Pengakuan tersangka, mencantumkan agama Islam dalam surat
keterangannya itu hanya untuk menghindari kontroversi. Kepada kita dia
jelas mengaku tidak beragama Islam."
Alexander alias Aan
juga dijerat dengan Pasal 156 A KUHP karena melakukan penodaan terhadap suatu
agama yang dianut di Indonesia. Kata Chairul, dalam interogasi tersangka
mengaku mencela isi Al-Quran dan membanding-bandingkannya sesuai dengan
keyakinan yang dianutnya. Saat ini, kata Chairul, pihak kepolisian masih dalam
tahap pemeriksaan, termasuk saksi yang juga sebagai pelapor. "Saksi dalam
kasus ini, yaitu LSM Pandam dan MUI Dharmasraya," ujarnya. Penelusuran
Tempo ke halaman Facebook Atheis Minang, ada pengakuan dari adminnya terkait
dengan Alexander. Kutipannya menjelaskan, "Alex Aan memang sempat menjadi
salah satu admin Atheis Minang, namun itu tidak lama. Ia belum lama dijadikan
admin dan saat ini status admin Sdr. Alex Aan telah kami hapuskan dan segala
posting yang telah dikirimnya juga telah dihapus." Sementara itu, Ketua
Bidang Fatwa MUI Sumatera Barat, Gusrizal Gazahar, menyatakan akan melakukan
penelitian terhadap kasus tersebut. "Kita belum bisa menyimpulkan karena
butuh penelitian dan dialog dengan pihak yang terkait dengan kasus ini,"
ujarnya.
Ada dua kemungkinan
dalam kasus ini, kata Dosen IAIN Imam Bonjol Padang ini. Pertama, karena tidak
matangnya dasar ilmu keagamaan pelaku dan mungkin juga ada intervensi dari
pihak luar. "Tugas kita di MUI memberi pencerahan. Jika itu memang
keyakinan dari dirinya, ada proses untuk tobat, yaitu Istitabah. Semoga pelaku
sadar atas perbuatannya yang telah meresahkan masyarakat," ujarnya.
Terkait dengan status kepegawaiannya di Pemkab Dharmasraya, Bupati Dharmasraya
Adi Gunawan mengatakan masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita menghormati proses hukum. Jika sudah ada kepastian hukum, nanti baru
kita proses secara administrasi kepegawaian," ujarnya saat dihubungi Tempo
, Jumat, 20 Januari 2011.
Always look forward for such nice post & finally I got you. Really very impressive post & glad to read this.
ReplyDeleteBest Architects in Indore
Best Interior designers in indore
i heard about this blog & get actually whateveri was finding. Nice post love to read this blog
Approved Auditor in DAFZA
Approved Auditor in RAKEZ
Approved Auditor in JAFZA
Approved Auditor in DMCC
Good luck & keep writing such awesome content.
Virgin Linseed Oil BP
flaxseed oil
cms ed
I always search such wonderful blog and after so many efforts finally I got you. Keep writing the same
Pharmacy home delivery in UAE
Pharmacy near Business Bay